Di era
otonomi daerah ini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengurus
daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan pembangunan sendiri sesuai dengan
prinsip demokrasi. Dalam mewujudkan pembangunan tersebut maka di dalam
pemerintahan desa dibentuklah suatu badan tersebut bisa mewujudkan aspirasi
dari masyarakat desa dan badan tersebut dinamakan Badan Permusyawaratan Desa
atau sering kita sebut dengan BPD.
BPD
merupakan salah satu bentuk pemerintahan perwakilan yang terdapat di desa.
menurut Ndraha yang dikutip dalam buku Napitupulu (2007:15) menjelaskan bahwa :
Konsep pemerintahan perwakilan dapat dijelaskan
dari konsep Governance relationship yaitu
terjadinya hubungan pemerintahan diterangkan melalui berbagai pendekatan, mulai
dari pendekatan parlementologi, ilmu politik, sosiologi dan antropologi.
Pemerintahan
perwakilan merupakan lembaga yang berperan aktif dalam menjalankan tugasnya
sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa agar pembangunan dapat
dilaksanakan secara bersama-sama. Hal tersebut sejalan dengan Napitupulu
(2007:15) yang menyatakan inti dari konsep pemerintahan perwakilan itu adalah :
Rakyat bersama-sama membentuk negara dan mengisi
jabatan-jabatan negara serta menyusun suatu sistem pemerintahan melalui suatu
mekanisme pemilihan tertentu.
Dengan
demikian pemerintahan perwakilan akan menjaring aparatur pemerintahan yang
benar-benar mewakili seluruh kelompok kepentingan dalam masyarakat dan praktik
pemerintah itu akan melembagakan suatu sistem pemerintahan perwakilan yang
memberikan kesempatan yang sama kepada semua rakyat untuk memimpin suatu
wilayah dalam proses pemerintahan.
Badan
permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut BPD merupakan bagian dari
pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa BPD timbul dari, oleh,
dan untuk masyarakat desa. hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang
No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang
pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang
mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula
dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Hal di
atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal
200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari
pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Sedangkan dalam pasal
209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan
aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan
rakyat.
Pengertian
Desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah Kesatuan Masyarakat Hukum
Yang Memiliki Batas-Batas Wilayah Yang Berwenang untuk Mengatur dan Mengurus
Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Asal Usul dan Adat Istiadat
Setempat Yang Diakui dan Dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemerintahan
Desa yang semula merupakan unit Pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah
menjadi sebuah “self governing society”
yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
BPD
adalah badan permusyawaratan desa yang terdiri atas ketua RW, pemangku adat,
tokoh masyarakat/agama dan lainnya. Badan ini sebagai permusyawaratan di desa
yang merupakan wahana untuk melaksanakan pembangunan desa berdasarkan
pancasila.
Pemuka-pemuka
masyarakat yang dimaksud di atas adalah pemuka-pemuka masyarakat yang terdiri
dari kalangan adat, agama, organisasi sosial, politik, golongan profesi, dan
unsur-unsur pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut PP No. 72 Tahun 2005
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Badan perwakilan dari penduduk
desa yang bersangkutan beradasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat, yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Jumlah
anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
BPD merupakan suatu badan kemasyarakatan yang memiliki
tugas dan wewenang yang hampir sama bahkan sama dengan DPR kalau di tingkat
pusat, DPRD kalau di daerah maka dalam menjalankan tugasnya harus dengan penuh
tanggung jawab.
Adapun pengertian BPD itu sendiri adalah Badan
Permusyawaratan Desa yang terdiri dari atas pemuka-pemuka masyarakat yang
berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
BPD terbentuk sebagai salah satu implementasi daripada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang erat
kaitannya dengan pemerintahan desa dikenal sebagai badan perwakilan desa.
berdasarkan atas pergantian Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 maka kata perwakilan diganti dengan permusyawaratan dengan
demikian BPD berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan
fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan atau DPR
kecil yang berada di desa yang mewadahi aspirasi masyarakat.
1. Kedudukan dan
Keanggotaan BPD
a.
Kedudukan BPD
Menurut Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahaan daerah disebut bahwa desa di bentuk pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa yang merupakan pemerintahan desa, jadi BPD berkedudukan
sebagai bagian dari pemerintah desa yang dipegang oleh kepala desa dan
perangkat desa lainnya. BPD merupakan badan permusyawaratan desa sebagai wahana untuk
melaksanakan demokrasi pancasila. Kedudukan BPD adalah sejajar dan menjadi
mitra dari Pemerintah Desa terlihat pasal 209 Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.”
Kedudukan sejajar sebagai mitra daripada pemerintah desa
hal ini terlihat pada pasal di atas, maka BPD dapat disebut sebagai lembaga
perwakilan desa dimana fungsinya lebih menekankan pada pengawasan terhadap : 1)
pengawasan terhadap pelaksana peraturan desa dan peraturan lainnya, 2)
pelaksana keputusan kepala desa, 3) pelaksana anggaran pendapatan dan belanja
desa, 4) kebijakan desa.
b.
Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD terdiri atas calon-calon
yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi sosial politik/organisasi
kemasyarakatan pemuda, golongan profesi dan unsur-unsur pemuka masyarakat
lainnya yang memenuhi persyaratan.
Jumlah anggota BPD menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yakni :
Menurut pasal 30, anggota BPD :
1)
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat.
2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari, Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
3)
Masa Jabatan anggota BPD selama 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Menurut
peraturan pemerintah diatas dikatakan bahwa anggota BPD merupakan penduduk desa
yang sudah lama tinggal di desa, dan yang pendatang tidak mampu menjadi anggota
BPD. Anggota BPD terdiri dari RW, pemangku adat golongan profesi, dan
sebagainya serta masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun dan dapat dajukan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Menurut pasal 31 jumlah Anggota BPD adalah :
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk,
dan kemampuan keuangan desa.
Menurut pasal diatas Anggota BPD sudah
ditetapkan minimal 5 orang dan maksimal yakni 11 orang dari penduduk desa.
Karena disesuaikan dengan jumlah warga dan keterwilayahan serta keuangan desa.
Sedangkan anggota BPD menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yakni :
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan
permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Menurut pasal diatas bahwa pemimpin BPD
serta anggota BPD harus dipilih oleh masyarakat dan masa jabatan 6 tahun dan
dapat pilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Syarat untuk menjadi anggota BPD
sudah ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten bandung untuk BPD Desa
Cangkuang Wetan.
2.
Tugas Pokok, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPD
a.
Tugas Pokok BPD
BPD mempunyai tugas menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang
diajukan oleh kepala desa sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.
Adapun fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut PP No. 72
Tahun 2005 adalah :
1)
Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2)
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi BPD menurut Peraturan Pemerintah yakni menetapkan peraturan desa
bersama dengan kepala desa, disini BPD dan pemerintah desa (kepala desa beserta
aparat) merupakan mitra , bekerja sama membangun kesejahteraan masyarakat desa
serta berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai ungkapan,
ide/gagasan untuk kehidupan yang lebih baik.
b.
Wewenang BPD
Adapun wewenang dari BPD menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 pasal 35 adalah :
1
Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala
desa.
2
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
3
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4
Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
5
Menyusun tata
tertib BPD.
Sesuai dengan
peraturan pemerintah tersebut memiliki wewenang menjadi pengawas yaitu meliputi
pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa, peraturan
desa, anggaran pendapatan desa, keputusan kepala desa, serta kerjasama yang
dilaksanakan antar desa atau perjanjian-perjanjian yang diadakan untuk
kepentingan desa.
Selain itu juga BPD
memiliki kewenangan untuk menampung aspirasi masyarakat yaitu dengan
menanganginya secara langsung serta menyalurkan aspirasi yang diterima dari
masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk kesejahteraan
masyarakat serta pembangunan desa.
c.
Kewajiban BPD
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 37 bahwa anggota BPD mempunyai kewajiban yaitu :
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
2) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa
3) Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
5) Memproses pemilihan kepala desa
6) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
7) Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang
diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena
itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat,
menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan
Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Anggota BPD mempunyai kewajiban
mangamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan,
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
mempertahankan dan memilihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, menghormati nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan lembaga masyarakat.
c.
Hak BPD
Pada Pasal 36 dijelaskan bahwa
BPD mempunyai hak :
a) meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa
b) menyatakan
pendapat.
Menurut
pasal diatas dijelaskan bahwa BPD memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban
dari pemerintah desa untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta
menyatakan pendapat kepada pemerintah desa.
Sedangkan,
Pada Pasal 37 Anggota BPD mempunyai hak :
a) mengajukan
rancangan peraturan desa
b) mengajukan
pertanyaan
c) menyampaikan
usul dan pendapat
d) memilih dan
dipilih; dan
e) memperoleh
tunjangan.
Hak BPD
untuk meminta keterangan dan pendapatan merupakan salah
satu bentuk cara pengawasan agar tugas-tugas yang diemban oleh BPD dapat
berjalan dengan baik dan dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. BPD dalam Community
Civics
Dalam
pelaksanaannya pengorganisasian civics walaupun sudah diusahakan
pengorganisasian secara psikologis tetapi didalam praktek para pendidik merasa
tidak puas terhadap penyelanggaraan civics.
Pada
tahun 1907 lahir gerakan Community Civics
sebagai reaksi dari ketidakpuasan terhadap civics
yang dipelopori oleh W.A Dunn dimaksudkan agar pelajaran civics lebih lingkungan
social fungsional bagi pelajar. Yaitu dengan memperluas bahannya mencakup lingkungan atau
kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup lokal maupun internasional
(Community civics) serta dibicarakan
pula prinsip-prinsip ekonomi dalam pemerintahan (economic civics), usaha-usaha swasta dan masalah pekerjaan warga
Negara (Vocational civics).
Karena sebelumnya, civics hanya
mempelajari konstitusi
dan pemerintahan saja, lingkungan social kurang diperhatikan. Sehingga isi
civics menurut gerakan Community Civics
disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga mempelajari tentang :
a.
Community Civics
b.
Economic Civics
c.
Vocational Civics
Maka melihat isi civics berkembang dari demokrasi politik, menjadi lebih luas
cakupannya dengan bertambahnya ekonomi dan demokrasi social. community civics, yang intinya kaitan
antara warga Negara, induvidu dengan government,
hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi,
dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Community Civics adalah untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945, berbagai program pengembangan masyarakat telah
di lakukan oleh pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan
kemandirian masyarakat.
Pada
era pembangunan masa lalu proses
pengembangan masyarakat mulai dari tahap identifikasi masalah dan kebutuhan,
perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi program dilakukan oleh
pemerintah dengan orientasi pada hasil atau produksi (production centered development) tanpa melibatkan masyarakat,
sehingga telah mengakibatkan kerusakan terhadap sumberdaya alam yang mengancam
keberlanjutan pembangunan itu sendiri serta mengabaikan aspek-aspek pemerataan
dan keadilan sosial bagi masyarakat, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan
bagi masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan struktur sosial yang tajam
antara lapisan masyarakat bawah yang semakin miskin dan termarjinalkan dengan
lapisan masyarakat atas yang semakin kaya.
Pengembangan
masyarakat sekarang diserahkan pada
masyarakat dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada pembangunan
manusia seutuhnya dan masyarakat keseluruhan (people centered development), sedangkan pihak pemerintah berfungsi
memfasilitasi terciptanya lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan
menggali inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal serta memelihara dan
menjaga kelestarian sumberdaya alam sehingga pembangunan dapat dilaksanakan
secara berkelanjutan (sustainable
development).
Partisipasi masyarakat desa dapat
dikembangkan dengan lebih luas, tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima
manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi diharapkan secara aktif
dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program-program dan kegiatan
yang dilaksanakan di desa. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan peran aktif
dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang dapat mewadahi aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi dan
kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan
desa. Untuk menunjang peran
partisipasi aktif dari masyarakat desa, diperlukan adanya kelembagaan yang
dibentuk oleh masyarakat sendiri (bottom
up), bukan lagi bentukan dari pemerintah (top down).
Sehubungan dengan itu, diperlukan langkah-langkah baik oleh
pemerintah maupun masyarakat (stakeholders)
sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mengembangkan
potensi sumberdaya alam yang tersedia pada tingkat lokal, dengan tetap menjaga
dan memelihara kelestarian potensi sumberdaya alam tersebut. Hal ini dapat
dijadikan model bagi terciptanya pembangunan berbasis kompetensi masyarakat
lokal dan model pembangunan berkelanjutan.