1. Pengertian Desa
Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah
aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Apabila dilihat dari asal kata,
desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu, “deshi” yang berarti “tanah
kelahiran”. Bintarto (1989:11) memberikan definisi tentang desa yaitu sebagai
berikut : “ Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, sosial, ekonomi,
politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruh
secara timbal balik dengan daerah lainnya”. Dari
pengertian tersebut terlihat bahwa, suatu desa harus memiliki beberapa syarat
yaitu geografis, sosial, ekonomi, politik,dan kultural yang bersatu dan
memiliki kesamaan.
Desa secara etomologi berasal dari bahasa Sansekerta,
desa yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif
geografis, desa atau village
diartikan sebagai “a group of houses and
shops in a country area, smaller than a town”.
Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan luar Jawa
misalnya di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan
pengertian serupa desa sangat beranekaragamn, sesuai dengan asal mula
terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan
genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional
tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambangan emas)
dan sebagainya.
Pengertian desa menurut kamus Poerwadarminta (1976) adalah :
“sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung (di luar
kota); dusun;... 2 dusun atau udik (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan
dari kota); ...”. desa menurut kamus tersebut terutama dalam arti fisik. Lain
lagi dengan istilah desa dalam rembug desa, yang berarti fisik, masyarakat dan
pemerintahannya.
Sedangkan menurut Sutardjo
kartohandikusumo (1953:2) menyatakan bahwa “Desa adalah suatu kesatuan hukum
tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintah sendiri “. Dimana
desa diberi kekuasaan untuk mengatur dan mengurus desa sendiri sesuai dengan
kemampuan desa tersebut.
Sedangkan menurut Paul H.
Landis : Desa adalah daerah yang penduduknya kurang dari 2.500 Jiwa. Dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antara ribuan jiwa.
b.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan
terhadap kebiasaan.
c.
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. (http://www.gudangmateri.com/2010/04/masyarakat-desa
dan-masyarakat-kota.html)
Definisi tentang desa sampai sekarang
masih belum jelas, tidak ada satu batasan pun yang memenuhi syarat secara umum
dapat ditetapkan untuk segala macam kepentingan. Oleh karena itu penulis
mencoba mengutip dalam Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Desa pasal 1 point 12 bahwa :
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Soekanto
(2004:153), menyatakan dalam masyarakat yang modern sering dibedakan antara
masyarakat pedesaan (rural community)
dengan masyarakat perkotaan (urban community).
Kedua tipe masyarakat tersebut selalu mempunyai hubungan, karena betapapun
kecilnya desa pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Supaya lebih jelas, di
bawah ini penulis karakteristik dari kedua tipe masyarakat tersebut.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi
kelurahan. Dan kewenangan desa adalah :
1.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ssudah ada
berdasarkan hak asal usul desa.
2.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni
urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
masyarakat.
3.
Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota.
4.
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
5.
Pemerintahan desa.
6.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa
terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.
Sejarah Desa Di Indonesia
Perihal terbentuknya desa hingga sekarang sulit diketahui
secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa
Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur
pada tahun 1381 M. Maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan
Indonesia bukan bentukan Belanda.
Terbentuknya desa di Kawali
dengan terbantuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk
sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan
bahaya dari luar. Istilah desa berasal dari bahasa Sanksekerta yang artinya
Tanah Tumpah Darah, dan perkataan Desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura,
sedangkan daerah lain pada saat itu
(sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti Gampong dan Meunasah di
Aceh, Huta di Batak Nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada
hakekatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu Desa Geneologis dan
Desa Tradisional. Sekalipun bervariasi nama Desa ataupun daerah hukum yang
setingkat Desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir
sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Jauh sebelum menjajah
Indonesia, Desa dan yang sejenis dengan itu telah ada mapan di Indonesia.
Mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat.
Setelah pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan mebentuk undang-undang
tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), desa diberi
kedudukan hukum. Kemudian untuk menjabarkan perundangan dimaksudkan, belanda
mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie,
yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura. Sekalipun Regeling Reglemen, akhirnya pada tahun 1924 diubah dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya tidak ada perubahan, oleh
karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk daerah luar jawa, Belanda
mengeluarkan Inlandsche Gemeente
Ordonnantie Buitengewesten atau disingkat (IGOB) tahun 1938 Nomor 490.
3.
Pemerintah Desa
Menurut
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 202, Pemerintah Desa
terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah pemimpin
pemerintah desa. Sedangkan perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang
terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana teknis, dan unsur wilayah. Perangkat
desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat
melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan
tembusan Camat. Sedangkan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa
dan perangkat desa berkewajiaban melaksanakan koordinasi atas segala
pemerintahan desa, mengadakan pengawasan, dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas masing-masing secara berjenjang.
Apabila
terjadi kekosongan perangkat Desa, maka Kepala Desa atas persetujuan BPD
mengangkat pejabat perangkat desa. Yang
dimaksud dengan pemerintah desa adalah kegiatan dalam rangka menyelenggarakan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan perangkat Desa. bertitik
tolak dari hal di atas bahwa Pemerintahan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa
dan BPD.
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai pemerintahan terendah langsung di
bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Konsep
pemerintah desa terdiri dari dua sub konsep yaitu desa dan pemerintah. Untuk
itu, sebelum mencoba mencari pemahaman tentang konsep pemerintah desa secara
menyeluruh, terlebih dahulu diuraikan penjelasan mengenai desa dan pemerintah
sehingga pemahaman terhadap pemerintah desa dan pemerintah sehingga pemahaman
terhadap pemerintah desa diharapkan akan lebih lengkap.
Konsep
pertama yang perlu dibahas adalah mengenai
desa. Sejak dahulu di Indonesia telah ada dan dikenal satuan-satuan
masyarakat kecil menyelenggrakan urusan rumah tangga sendiri. Di Jawa satuan
masyarakat itu disebut desa.
Mengenai
pengertian desa, Ndraha (1982:42), berpendapat bahwa sebagai suatu konsep umum,
desa atau “Village” adalah jiika dilihat dari segi fisik merupakan :
1)
Sekelompok rumah
2)
Rumah-rumah itu merupakan suatu kesatuan
3)
Terletak di pedalaman (pedesaan), dan
4)
Kecil (lawan dari kota)
Pengertian
diatas dikatakan bahwa desa merupakan sekelompok orang/ masyarakat yang hidup
dipedalaman jauh dari kehidupan kota yang hiruk pikuk kendaraan serta desa
merupakan komunitas yang kehiduan masyarakatnya bergotong royong peduli satu
dengan yang lainnya.
4.
Kepala Desa
Kepala desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapikan
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6
Tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa
juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD.
Kepala desa dipilih langsung melalui
Pemilihan kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat
menjadi calon Kepala Desa sesuai dengan peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005,
Sebagai Berikut :
1.
Bertakwa kepada Tuhan YME
2.
Setia Kepada pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945 dan NKRI, serta pemerintah
3.
Berpendidikan paling rendah SLTP atau
sederajat
4.
Berusia paling rendah 25 tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak pilihnya
9.
Belum pernah menjabat Kepala desa paling
lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi
syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota.
Menurut
peraturan pemerintah diatas bahwa kepala desa adalah pemimpin yang merupakan
contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya. Kepala desa mempunyai tugas dalam
menyelenggarakan urusan pemerintah. Oleh karena itu pendidikan sangat penting
serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada peraturan yang telah
ada dan setia kepada Pancasila sebagai ideologi masyarakat Indonesia.
5. Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu Kepala
desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah
Sekretaris desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat
oleh Sekretaris daerah kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat desa lainnya diangkat oleh
kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
6.
Kedudukan dan Fungsi Desa
Pemerintah desa terdiri dari kepala desa
dan perangkat desa. pemerintah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak dan kewajiban.
Mengenai tugas dan kewajibannya
pemerintah desa bertugas sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Peraturan Pengaturan Mengenai Desa dimana tugasnya adalah
sebagai berikut :
a.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa
b.
Membina kehidupan
masyarakat desa
c.
Membina perekonomian
masyarakat desa
d.
Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat desa
e.
Mendamaikanperselisihan
warga masyarakat desa
f.
Mewakili desanya
didalam atau diluar pengadilan dan menunjukan kuasa hukumnya.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahannya tersebut pemerintah desa diberi kewenangan
yang bebas untuk mengurus desa tersebut. Adapun urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan desa mencakup :
a.
Urusan poemerintahan
yang sudah ada berdasarkan asal usul desa;
b.
Urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.
Tugas pembatuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d.
Urusan pemerintahan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
7.
Masyarakat Desa
Masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang tinggal di
daerah pedesaan dan dikategorikan sebagai masyarakat yang hidup di dalam
suasana, cara dan pemikiran pedesaan. Masyarakat pedesaan mempunyai ciri dan
kepribadian sendiri. Mereka hidup secara berdampingan dengan penuh kebahagian,
tolong-menolong dan gotong-royong yang disertai dengan suasana alam yang masih
sederhana. Pekerjaan mereka masih tergantung dari pertanian yang digarap secara
tradisional.
Warga masyarakat desa mempunyai hubungan yang lebih erat
dan mendalam dibandingkan dengan warga masyarakat desa lainnya di luar batas
wilayahnya. Sistem kehidupan masyarakat desa adalah berkelompok atas dasar
sistem kekeluargaan. Siswopangritno dan Suprihadi (1984:37) memberikan batasan
tentang masyarakat desa sebagai berikut :
Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tinggal di
pedesaan dan dikategorikan sebagai masyarakat yang masih hidup melalui dan
dalam suasana dari pemikiran alam pedesaan. Biasanya mereka bekerja, berbicara,
berfikir dan melakukan kegiatan apapun selalu mendasarkan kepada apa-apa yang
biasa berlaku di daerah pedesaan.
Dapat dikatakan bahwa masyarakat pedesaan lebih kepada
adat istiadat mereka atau kebiasaan yang dilakukan dengan cara turun menurun,
cara berfikir mereka pun masih jauh dari kata berfikir logika yang penting bagi
mereka yaitu hidup dari kebiasaan dan adat istiadat yang sudah mereka anut
semenjak dari kecil yang di tanamkan oleh kedua orang tuanya. Oleh karena itu
masyarakat mempunyai karakteristik yang beragama.
Karakteristik
masyarakat pedesaan dikemukakan oleh Soekanto (2004:153-155) sebagai berikut :
1)
Mempunyai hubungan yang lebih erat dan mendalam
dibandingkan dengan warga masyarakat lainnya.
2)
Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem
kekeluargaan.
3)
Pada umumnya hidup dari pertanian.
4)
Cara bertani sangat tradisional dan dilakukan semata-mata
untuk memenuhi kehidupannya sendiri serta tidak dijual (subsistence farming).
5)
Golongan orang tua pada umumnya memegang peranan penting.
6)
Hubungan antara penguasa dengan rakyat berlangsung secara
tidak resmi.
7)
Segala sesuatu dijalankan atas dasar musyawarah.
8)
Tidak adanya mekanisme pembagian kerja yang tegas.
Soekanto
menegaskan bahwa karakteristik masyarakat pedesaan itu sangat erat dan mendalam
dengan masyarakat yang berada disekitarnya serta berkehidupan dari ladang atau
lahan pertaniannya serta menganut system tradisional yang tinggi dan segala
sesuatu masyarakat pedesaan selalu mengutamakan dengan musyawarah namun dalam
sistem organisasi belum tampak dengan baik.
Sedangkan menurut Siagian (1983:2), pada umumnya
masyarakat pedesaan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)
Kehidupan di pedesaan erat hubungannya dengan alam, mata
pencaharian tergantung kepada alam serta terikat pada alam.
2)
Pada umumnya semua anggota keluarga mengambil nagian
dalam kegiatan bertani walaupun kekerabatan berbeda.
3)
Orang desa sangat terikat pada desa dan lingkungannya,
apapun yang ada di desa sukar dilupakan sehingga perasaan akan desanya
merupakan sebuah ciri yang nampak.
4)
Di pedesaan segala sesuatu seolah-olah membawa kehidupan
yang rukun, perasaan sepenanggungan, jiwa tolong-menolong sangat kuat dihayati.
5)
Corak feodalisme masih nampak walaupun sudah mulai pudar.
6)
Hidup di pedesaan banyak berkaitan dengan adat istiadat
dan kaidah-kaidah yang diwarnai dari suatu generasi ke generasi berikutnya
sehingga masyarakat pedesaan dicap statis.
Dari pendapat
di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kehidupan masyarakat pedesaan pada
umumnya memiliki ciri yang bersifat paguyuban. Dengan segala homogenitasnya,
nilai perasaan selalu mendominasi cara berfikir mereka, akibatnya mereka kurang
berani mengungkapkan hal-hal yang dianggap tabu dan tidak sopan menurut meraka.
Dari definisi
di atas tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa
Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang
menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah
menjadi keuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya pembangunan bangsa. Dengan
demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa
dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
8.
Ciri-ciri (Karakteristik) Masyarakat Desa
Menurut pakar sosiologi Soemardjo (Mutakin, 2000:5) merumuskan
suatu definisi masyarakat yaitu : “Orang-orang yang hidup bersama menghasilkan
suatu kebudayaan”. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi
menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan terikat
oleh suatu rasa identitas yang sama. Dari pengertian diatas, maka suatu
masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Manusia yang hidup
bersama, dua atau lebih dari dua orang.
b.
Bergaul dalam
jangka waktu yang relatif lama.
c.
Setiap anggotanya
menyadari sebagai suatu kesatuan.
d.
Bersama membangun
sebuah kebudayaan yang membuat keteraturan dalam kehidupan bersama.
Warga
masyarakat desa mempunyai hubungan yang lebih erat dan mendalam di bandingkan
dengan warga masyarakat desa lainnya di luar batas wilayahnya. Sistem kehidupan
masyarakat desa adalah berkelompok atas dasar sistem kekluargaan.
Masyarakat
pedesaan pada umumnya memiliki ciri kehidupan yang bersifat paguyuban. Dengan
segala homogenitasnya, nilai perasaan selalu mendominasi cara berfikir mereka,
akibatnya mereka kurang berani mengungkapkan hal-hal yang dianggap tabu dan
tidak sopan menurut ukuran mereka. Oleh karena itu bimbingan dan penerangan
tentang modernisasi perlu digalakkan di pedesaan agarmasyarakat desa mampu
berfikir kritis, dinamis, dan terbuka sehingga mereka mampu mengejar
ketertinggalan dari pembangunan masyarakat kota.
Dalam buku
Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga (2006:15) seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan
masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri sebagai berikut :
1) Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan
dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong-menolong,
menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya
tanpa pamrih.
2) Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari afektifitas, yaitu
mereka mementingkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan
orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
perasaan.
3) Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan
keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif,
perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja. (lawannya Universalisme)
4) Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak
diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu
keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan. (lawannya Prestasi)
5)
Kekabaran (diffuseness).
Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung,
untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Penduduk suatu desa haruslah suatu kesatuan masyarakat
yang utuh. Setiap satuan masyarakat perlu diberi atau ia memiliki tanggung
jawab tertentu secara langsung dalam soal pemerintahan dan pembangunan. Agar
setiap satuan masyarakat mempunya tanggung jawab secara langsung dalam soal
pemerintahan dan pembangunan desanya, masyarakat itu harus diberi atau memiliki
peranan atas suatu atau beberapa fungsi terhadap beberapa langkah pemerintah
dan pembangunan.
9.
Tipologi Desa
Menurut
Didik Sukriono (2010:176) Tipologi
menggambarkan tipe atau pola, ataupun sebagai pencerminan model berdasarkan
kemiripan atau keserupaan ciri-ciri dan potensi dan kondisi sumber daya (alam,
manusia, dan buatan) yang dimiliki oleh suatu desa, dapat pula dikaitkan dengan
aspek topografinya, kegiatan ekonomi daerah yang dominan, kemampuan keswadayaan
masyarakat, dan lainnya.
a.
Tipologi desa
berdasarkan aspek Topografinya.
Tipologi desa dapat dilakukan berdasarkan aspek
topografinya, maka tipologi desa dibagi sekurang-kurangnya menjadi empat, yaitu
:
1)
Desa daerah
Pegunungan
2)
Desa Dataran Tinggi
3)
Desa Dataran Rendah
4)
Desa (Pesisir)
Pantai
Desa pegunungan dapat meliputi desa agrobisnis, desa
pariwisata, desa agro industri, dan desa non pertanian, demikian pula dengan
desa dataran tinggi, desa dataran rendah, dan desa pantai masing-masing dapat
meliputi empat macam tipe desa berdasarkan kegiatan sektoral.
b.
Tipologi Desa
Berdasarkan Kegiatan Pokok.
Tipologi desa didasarkan pada kegiatan pokoknya atau yang
menonjol, maka dapat dibuat tipologi desa sebagai berikut :
1)
Desa Sektor
Agrobisnis
Agrobisnis
mencakup kegiatan pengolahan (manufacturing)
dan distribusi suplai input pertanian, penyimpangan prosessing dan distribusi
komoditas pertanian.
Komoditas
pertanian tersebut meliputi :
a)
Tanaman palawija
b)
Tanaman
holtikultura
c)
Tanaman pangan
d)
Tanaman hasil
perkebunan
e)
Hasil hutan
f)
Peternakan
g)
Perikanan darat
h)
Perikanan laut
2)
Desa Sektor
Agroindustri
Desa agroindustri yaitu kegiatan prosessing hasil pertanian (hasil
kehutanan) menjadi barang yang langsung dikonsumsi atau setengah jadi, diantara
lain :
a)
Industri makanan,
minuman, atau tembakau
b)
Industri tekstil,
pakaian dan kulit
c)
Industri kayu dan
barang dari kayu.
3)
Desa Pariwisata
Apabila desa bersangkutan memiliki obyek wisata, yang bersifat peninggalan
sejarah (istana,benteng,adatistiadat, dan rumah adat), pemandangan alam yang
indah atau yang memiliki ciri khas (seperti arung jeram, pemandian, dan
lainnya). Kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang dan terkait (misalnya
hotel/penginapan, kerajinan cenderamata).
4)
Desa Industri non
Pertanian
Industri non pertanian ini, meliputi :
a)
Industri kertas dan
barang-barang dari kertas, percetakan, dan penerbitan.
b) Industri barang galian bukan logam kecuali minyak bumi
dan batu bara.
Beberapa macam
tipologi desa telah diutarakan di atas maka selanjutnya adalah mencoba menguraikan
tentang ciri dari aspek kegiatan menurut masing-masing tipologi desa yaitu desa
agrobisnis, agroindustri, dan desa pariwisata, aspek kegiatan dari tipologi
desa meliputi 10 macam, yaitu :
1.
Orientasi produk
2.
Orientasi produksi
dan skala produksi
3.
Orientasi usaha
4.
Orientasi
pemerataan pemasaran
5.
Keterkaitan anatr
sektor
6.
Target usaha
7.
Penerapan teknologi
8.
SDM (Sumber Daya
Manusia)
9.
Kelembagaan ekonomi
dan sosial
10. Partisipasi masyarakat
Baris ke kanan
meliputi tiga macam tipologi desa yaitu : (1) desa agrobisnis, (2) desa
agroindustri, dan (3) desa pariwisata
Berikut ini
akan dikemukakan ciri-ciri menurut aspek kegiatannya, meskipun secara umum dan
bersifat sangat sederhana tetapi diharapkan dapat diperoleh gambaran yang
diperlukan dalam penyusunan strategi kebijakan pembangunan desa.
Ciri-ciri
kegiatan desa agrobisnis dan agro industri dapat dibandingkan sebagai berikut ;
1.
Orientasi produk
desa desa agrobisnis : umumnya produk yang dihasilkan dalam bentuk bahan mentah
dan kualitas produknya adalah relatif tetap artinya belum mengalami pengolahan
pasca panen, misalnya komoditas bahan pangan. Sedangkan pada desa agroindustri
produk yang dihasilkan telah mengalami pengolahan pasca panen sehingga
memperoleh nilai tambah.
2.
Orientasi produksi
dan skal produksi pada desa agro bisnis sebagaian besar adalah tersebar
mendekati lokasi lahan yang diolah sedangkan pada desa agroindustri lokasi
kegiatan biasanya berada pada pusat desa. Skala produksi kedua jenis desa
tersebut adalah kecil-kecil, dan suplai komoditas yang dihasilkan adalah tidak
elastis terhadap perubahan harga artinya, pertambahnya permintaan terhadap
komoditas tersebut tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang singkat, kerena
penanaman jenis komoditas yang dimaksud, dibutuhkan beberapa waktu lamanya.
3.
Orientasi usaha
pada desa agrobisnis, yaitu (a) kegiatan usaha agrobisnis dari waktu ke waktu
dipengaruhi oleh musim (sedangkan pada desa agroindustri kurang terpengaruh
oleh musim), (b) kegiatan usaha agrobisnis umumnya bersifat usaha individual
(perorangan), sedangkan pada desa agroindustri merupakan usaha kecil yang
melibatkan beberapa orang.
4.
Orientasi pemasaran
pada desa agrobisnis : pada umumnya untuk melayani pasar pada tingkat desa
(sedangkan pada desa agroindustri, lingkup pemasarannya lebih luas yaitu
meliputi beberapa desa, dan bahkan lebih luas lagi).
5.
Keterkaitan antar
sektor pada desa agrobisnis adalah bersifat forward
linkage (mata rantai ke depan), hasil produksinya (bahan pangan) untuk
dipasarkan untuk kebutuhan penduduk (masyarakat desa dan di luar desa) dan
digunakan sebagai bahan baku untuk industri atau diekspor (komoditas
perkebunan). Pada desa agroindustri, keterkaitan antar sektor bersifat backward linkage (mata rantai ke
belakang) yaitu membutuhkan bahan baku yang dihasilkan oleh desa agrobisnis,
dan bersifat pula forward linkage
(mata rantai ke depan) yaitu hasil produksi dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atau digunakan sebagai bahan baku industri lain.
6.
Target usaha pada
desa agrobisnis masih bersifat sederhana, yaitu asala tidak ragu atau asal
dapat menutupi kebutuhan hidup keluarga, sedangkan pada desa agroindustri
adalah menciptakan nilai tambah dan memperoleh laba walaupun tidak tinggi
karena mutu produknya masih rendah.
7.
Pada desa agrobisnis
penerapan teknologi pada sistem pertanian masih relatif sederhana, walaupun
telah menggunakan sarana produksi pertanian (seperti traktor, pupuk dan bibit
unggul), sedangkan pada desa agroindustri telah digunakan teknologi tepat guna
(seperti pabrik penggilingan padi, pabrik tepung jagung, pakan ternak, dan
lainnya).
8.
Pada desa
agrobisnis tingkat pendidikan sumberdaya manusia (SDM) utamanya petani dan
nelayan dapat dikatakan masih relatif rendah, sedangkan pada desa agroindustri
menunjukan bahwa penduduk telah berketerampilan (meskipun sederhana) untuk
melayani industri kecil yang terdapat di daerah pedesaan.
9.
Lembaga-lembaga
sosial dan ekonomi pada desa agrobisnis sudah terbentuk tetapi fungsinya belum
optimal, di desa agroindustri mirip keadaannya pada desa agrobisnis. Tetapi
pada desa agroindustri relatif lebih terarah kepada kepentingan sosial
(hubungan antara sudah pemilik, pengelola pabrik dengan tenaga kerja karyawan).
10. Tingkat pasrtisipasi masyarakat desa agrobisnis telah
menunjukan cukup besar meskipun masih kurang menunjang kepada peningkatan
produksi, lebih banyak diarahkan kepada kegiatan dan kebutuhan sosial. Pada
desa agroindustri partisipasi masyarakat lebih diarahkan kepada kegiatan
produksi (industri kecil dan kerajinan rakyat) yang berorientasi kepada pasar.
Tabel 2.1
Ciri-ciri
Menurut Aspek Kegiatan dan Jenis Tipologi Desa
Ciri – ciri
|
Jenis Tipologi Desa
|
||
Agrobisnis
|
Agroindustri
|
Pariwisata
|
|
Aspek kegiatan
|
Tanaman pangan
Ø Hortikultural
Ø Perkebunan
Ø Perikanan
Ø Peternakan
Ø Kehutanan
|
Industri :
Ø Tepung beras
Ø Makanan ternak
Ø Penggilingan
Ø Padi
Ø Lainnya
|
Objek wisata :
Ø Peninggalan sejarah
Ø Budaya
Ø Pemandangan indah
|
1.
Orientasi produk
|
Ø Bahan mentah
Ø Kualitas produk tetap
|
Ø Pengolahan pasca panen (nilai tambah)
|
Ø Jasa (alamiah)
Ø Bersifat konstan
|
2.
Orientasi produksi dan skala
produksi
|
Ø Tersebar mendekati lokasi lahan
Ø Skala produksi kecil
Ø Tidak elastis terhadap perubahan harga
|
Ø Lokasi pada pusat desa
Ø Skala produksi kecil
Ø Suplainya inelastis
|
Ø Lokasional
Ø Untuk pasar luar dan dalam negeri
|
3.
Orientasi usaha
|
Ø Dari waktu ke waktu dipengaruhi musim
Ø Individual
|
Ø Pengolahan bahan baku
Ø Keterkaitan antar sektor
Ø Kurang terpengaruh musim
Ø Usaha kecil
|
Ø Daya tarik objek
Ø Aksesibilitas
Ø Pelayanan
Ø Dikelola oleh usaha swasta
|
4.
Orientasi pemasaran
|
Ø Tingkat desa
|
Ø Beberapa desa
|
Ø Pengunjung dari luar
|
5.
Keterkaitan antar sektor
|
Ø Forward linkage
|
Ø Backward dan foward linkage
|
Ø Internasional / nasional / regional
|
6.
Target usaha
|
Ø Asal dapat menutupi kebutuhan keluarga
|
Ø Menciptakan tambah dan laba yang tidak tinggi
|
Ø Dokelola secara bisnis dan komersial
|
7.
Penerasapan
|
Ø Sistem pertanian sederhana walaupun telah menggunakan prasarana dan
sarana produksi pertanian
|
Ø Teknologi tepat guna
|
Ø Teknologi seni budaya
|
8.
SDM
|
Ø Tingkat pendidikan rendah
|
Ø Sudah memiliki keterampilan meskipun masih sederhana
|
Ø Telah memiliki pengalaman menerima tamu dri luar
|
9.
Kelembagaan :
b.
Masyarakat.
c.
Ekonomi
|
Ø Sudah terbentuk (misalnyaP3A dan KUD) tetapi kegiatannya belum optimal
|
Ø Lebih terarah kepentingan sosial
|
Ø Sudah berperan secara aktif
|
10.
Pastisipasi
|
Ø Cukup besar tetapi kurang menunjang peningkatan produksi
|
Ø Diarahkan kegiatan produksi pengolahan
|
Ø Menunjang secara positif
|
Sumber:
Adisasmita dan Raharjo (2006:23)
Ciri-ciri
untuk desa pariwisata dapat disebutkan seperti tercantum pada kolom paling
kanan Tabel 1.1. Sedangkan untuk desa non pertanian itu meliputi banyak jenis
tipe desa (perdagangan, pendidikan, kerajinan dan lainnya) oleh karena itu
tidak ditampilkan pada tabel diatas.
1.
Lokasi berbagai
usaha dan kegiatan-kegiatan (sektoral dan sub sektoral) yang bersifat menyebar
dan memusat.
2.
Terdapat
pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan pedesaan dalam besaran yang kecil-kecil
yang membentuk susunan (konfigurasi) pusat-pusat lokal yang efektif dalam
lingkup suatu kawasan.
c.
Tipologi Desa
Berdasarkan Kemampuan keswadayaannya.
Tipologi desa dapat pula dilakukan berdasar kemampuan
keswadayannya, yaitu meliputi :
1)
Desa Terbelakang
atau Desa Swadaya
Desa terbelakang
adalah desa yang kekurangan sumber daya manusia atau tenaga kerja dan juga
kekurangan dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada di desanya.
Biasanya desa terbelakang berada di wilayah yang terpencil jauh dari kota,
taraf berkehidupan miskin dan tradisional serta tidak memiliki sarana dan
prasarana penunjang yang mencukupi. Desa swadaya biasanya adalah akibat tidak tersentuhnya perhatian
Pemerintah dan tidak seimbangnya anggaran biaya pembangunan. Sehingga desa ini
menjadi sangat tertinggal dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan bahkan
menjadi stagnasi.
Ciri-cirinya:
a) Sebagai besar kehidupan penduduknya
masih menggantungkan pada alam.
b) Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan
sehari.
c) Administrasi desa belum dilaksanakan dengan
baik.
d) Lembaga-lembaga desa belum berfungsi
dengan baik.
e) Tingkat pendidikan dan produktivitas
penduduknya masih rendah.
f) Belum mampu dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan sendiri.
2)
Desa Sedang
Berkembang atau Desa Swakarsa
Desa sedang berkembang
adalah desa yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi fisik dan non fisik
yang dimilikinya tetapi masih kekurangan sumber keuangan atau dana. Desa
swakarsa belum banyak memiliki sarana dan prasarana desa yang biasanya terletak
di daerah peralihan desa terpencil dan kota. Masyakarat pedesaan swakarsa masih
sedikit yang berpendidikan tinggi dan tidak bermata pencaharian utama sebagai
petani di pertanian saja serta banyak mengerjakan sesuatu secara gotong royong.
Ciri-cirinya:
a) Sudah mampu menyelenggarakan urusan
rumah tangga sendiri.
b) Lembaga social desa dan pemerintahan
sudah berfungsi.
c) Administrasi desa sudah berjalan.
d) Adat-istiadat mulai longgar.
e) Mata pencaharian mulai bearagam.
f) Sudah ada hubungan dengan daerah
sekitarnya.
3)
Desa maju atau Desa
Swasembada
Desa maju
adalah desa yang berkecukupan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga
dalam hal dana modal sehingga sudah dapat memanfaatkan dan menggunakan segala
potensi fisik dan non fisik desa secara maksimal. Kehidupan desa swasembada
sudah mirip kota yang modern dengan pekerjaan mata pencaharian yang beraneka
ragam serta sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk menunjang kehidupan
masyakarat pedesaan Maju.
Ciri-cirinya:
a) Sarana dan prasarana desa lengkap
b) Pengelolaan administrasi telah
dilaksanakan dengan baik
c) Pola piker masyarakat lebih rasional
d)
Mata pencaharian penduduk sebagaian besar di bidang jasa dan perdagangan
d.
Tipologi Desa dapat pula dibedakan yaitu : 1) desa maju,
2) desa kurang maju, 3) desa berpenduduk padat, dan 4) desa terisolasi atau
desa perbatasan.
e.
Tipologi Desa dapat dilihat dari keterkaitan antara dua
variabel/faktor misalnya : 1) antara tingkat kemakmuran (yang dicerminkan oleh
tingkat pendapatan perkapita masyarakat), dan 2) kemampuan berkembangnya suatu
daerah pedesaan yang diperlihatkan oleh tingkat pertumbuhan PDRB-nya.
f.
Tipologi Desa (daerah) dapat pula dikelompokan
berdasarkan keterkaitan antara potensi pertumbuhan (growth potential) dengan ketersediaan prasarana dan sarana
pembangunan.
Potensi pertumbuhan (growth potential) meliputi sumber daya
penduduk dan sumber daya alam yang dicerminkan oleh kegiatan-kegiatan sektoral
dan sub sektoral di daerah pedesaan yang bersangkutan (sub sektoral tanaman
pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan). Sedangkan prasaran
pembangunan meliputi ketersediaan jaringan jalan dan irigasi. Dan sarana
pembangunan mencakup fasilitas pelayanan ekonomi (pasar, terminal, sarana
angkutan, bank koperasi, dan lainnya) dan fasilitas pelayanan sosial (fasilitas
pendidikan seperti sekolah dan fasilitas kesehatan misalnya Puskesmas,
puskesmas pembantu, klinik keluarga, dan lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar